Setiap warga Negara didunia pasti mempunyai hak dan kewajiban untuk diri
sendiri dan untuk negaranya. Sejak manusia dilahirkan dan dianugerahi hak
kodrat manusia atau sering disebut HAM, dan kewajiban akan dimiliki oleh setiap
warga Negara seiring berjalannya waktu dan perkembangan.
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak kodrat yang dimiliki manusia sejak
manusia dilahirkan di bumi sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk
melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh
pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat
diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri
dan untuk negaranya, sedangkan Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi
individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara Indonesia guna
mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi
sering menjadi pertentangan di dalam kalangan masyarakat. Sering kali hak dan
kewajiban tidak berjalan seimbang dalam hubungan masyarakat, bahkan kita pun
dapat melihat secara jelas ketidak seimbangnya antara hak dan kewajiban. Paling
menonjol adalah hak dan kewajiban yang dimiliki akan ada perbedaan jika dilihat
dari sisi sosial. Sering kali masyarakat yang pendapatannya dibawah rata-rata
tidak dapat mendapatkan hak mereka, seperi kehidupan yang layak, pendidikan dan
lain sebagainya. Dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang pendapatannya di
atas rata-rata sering kali melalaikan tugasnya untuk Negara.
Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus
memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang
tertuang dalam beberapa pasal:
1. Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak unuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat
1).
3. Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A).
4. Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
5. Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
Dan kini akan saya tuliskan beberapa kewajiban warga Negara yang
tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara. (Pasal 27 ayat 3).
2. Wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1).
3. Wajib ikut serta dalam upaya
pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat
1).
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Sedangkan yang
dimaksud warga negara itu, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “
Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai
warga negara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang - undang.”
Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari Negara
tanpa membeda - bedakannya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita
sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus
kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela
berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak hak yang
harus kita dapatkan dari negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki
tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik
Indonesia.
1. Contoh Hak Warga Negara
Indonesia
a). Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
b). Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c). Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahah.
d). Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e). Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f). Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g). Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Contoh Kewajiban Warga
Negara Indonesia
a. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia.
e. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang
mempunyai hak dalam dirinya tetapi ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat
orang lain mempunyai peluang untuk menyimpangkannya. Demikian pula
ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang dimilikinya akan membuat hak
yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dalam hubungan masyarakat akan
membuat kesenjangan sosial di dalamnya. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan
dan tidak ada yang peduli, maka Negara akan terkena dampaknya. Warga Negara
tidak akan memiliki rasa persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat
runtuhnya rasa persatuan dalam masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan
acuh dalam mempertahankan perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan
citra yang buruk di mata Negara - negara lain tentang Negara tersebut.
Mengapa hak dan
kewajiban harus dilakukan secara seimbang ?
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban warga Negara harus mengetahui posisinya masing-masing.
Para pejabat dan pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajiban yang
dimiliki. Seperti yang sudah tertulis dalam hukum dan aturan - aturan yang
berlaku. Jika hak dan keseimbangan semua warga Negara dalam berbagai kalangan
sudah tercapai dan terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan aman, damai dan
sejahtera.
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak pernah merubahnya. Para pejabat yang terlihat seenaknya dan
hanya memberikan janji - janji dan tidak pernah terbukti, sifat itu yang harus
dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri. Belum lagi banyak para pejabat yang
terbukti melakukan korupsi, uang Negara yang harusnya di pakai untuk memenuhi
hak orang - orang kecil dipakai untuk diri sendiri dan melupakan kewajibannya
untuk Negara. Oleh karena hal itu banyak rakyat yang menderita dan tidak
mendapat hak dan kewajbannya secara utuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar