Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 21 Mei 2015

AKIBAT HAK DAN KEWAJIBAN YG TIDAK SEIMBANG

Setiap warga Negara didunia pasti mempunyai hak dan kewajiban untuk diri sendiri dan untuk negaranya. Sejak manusia dilahirkan dan dianugerahi hak kodrat manusia atau sering disebut HAM, dan kewajiban akan dimiliki oleh setiap warga Negara seiring berjalannya waktu dan perkembangan.

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak kodrat yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan di bumi sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri dan untuk negaranya, sedangkan Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi sering menjadi pertentangan di dalam kalangan masyarakat. Sering kali hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam hubungan masyarakat, bahkan kita pun dapat melihat secara jelas ketidak seimbangnya antara hak dan kewajiban. Paling menonjol adalah hak dan kewajiban yang dimiliki akan ada perbedaan jika dilihat dari sisi sosial. Sering kali masyarakat yang pendapatannya dibawah rata-rata tidak dapat mendapatkan hak mereka, seperi kehidupan yang layak, pendidikan dan lain sebagainya. Dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang pendapatannya di atas rata-rata sering kali melalaikan tugasnya untuk Negara.

Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2).
2.      Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1).
3.       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A).
4.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
5.       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).

Dan kini akan saya tuliskan beberapa kewajiban warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. (Pasal 27 ayat 3).
2.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1).
3.    Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat
1).

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Sedangkan yang dimaksud warga negara itu, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang - undang.”

Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari Negara tanpa membeda - bedakannya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

1.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a).     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b).     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c).    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahah.
d).     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e).     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f).     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g).   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang mempunyai hak dalam dirinya tetapi ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat orang lain mempunyai peluang untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang dimilikinya akan membuat hak yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
            
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dalam hubungan masyarakat akan membuat kesenjangan sosial di dalamnya. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan dan tidak ada yang peduli, maka Negara akan terkena dampaknya. Warga Negara tidak akan memiliki rasa persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat runtuhnya rasa persatuan dalam masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan acuh dalam mempertahankan perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan citra yang buruk di mata Negara - negara lain tentang Negara tersebut.
           
Mengapa hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang ?

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara harus mengetahui posisinya masing-masing. Para pejabat dan pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajiban yang dimiliki. Seperti yang sudah tertulis dalam hukum dan aturan - aturan yang berlaku. Jika hak dan keseimbangan semua warga Negara dalam berbagai kalangan sudah tercapai dan terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan aman, damai dan sejahtera.
          
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak pernah merubahnya. Para pejabat yang terlihat seenaknya dan hanya memberikan janji - janji dan tidak pernah terbukti, sifat itu yang harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri. Belum lagi banyak para pejabat yang terbukti melakukan korupsi, uang Negara yang harusnya di pakai untuk memenuhi hak orang - orang kecil dipakai untuk diri sendiri dan melupakan kewajibannya untuk Negara. Oleh karena hal itu banyak rakyat yang menderita dan tidak mendapat hak dan kewajbannya secara utuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar