Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 21 Mei 2015

DEMOKRASI BAGI TERLAKSANANYA NILAI-NILAI DEMOKRASI DI INDONESIA

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).

Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka.Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari.Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja.Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan.

Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi.

Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi.

SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptis yang ditujukan kepada Indonesia. Pertama, demokrasi akan membawa situasi kacau dan perpecahan. Demokrasi di Indonesia hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan radikalisme politik di Indonesia. Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukkan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.

Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan. Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi.

Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Demokrasi, menurut Anwar Ibrahim, adalah pemberian kebebasan kepada warga negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.

Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial. Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial. Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.

Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai - nilai demokrasi. Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.Beane dan Apple (1995: 7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut :

1.     Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
2.     Memberikan kepercayaan kepada individu - individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
3.     Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide - ide, problem - problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
4.     Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan - persoalan publik.
5.     Ada kepedulian terhadap harga diri, hak - hak individu dan hak - hak minoritas.
6.     Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
7.     Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis

AKIBAT HAK DAN KEWAJIBAN YG TIDAK SEIMBANG

Setiap warga Negara didunia pasti mempunyai hak dan kewajiban untuk diri sendiri dan untuk negaranya. Sejak manusia dilahirkan dan dianugerahi hak kodrat manusia atau sering disebut HAM, dan kewajiban akan dimiliki oleh setiap warga Negara seiring berjalannya waktu dan perkembangan.

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak kodrat yang dimiliki manusia sejak manusia dilahirkan di bumi sampai dia meninggal dunia. Hak adalah kuasa untuk melakukan atau menerima suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan kewajiban dapat diartikan sebagai suatu tanggung jawab seorang warga Negara untuk diri sendiri dan untuk negaranya, sedangkan Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.

Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, tetapi sering menjadi pertentangan di dalam kalangan masyarakat. Sering kali hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang dalam hubungan masyarakat, bahkan kita pun dapat melihat secara jelas ketidak seimbangnya antara hak dan kewajiban. Paling menonjol adalah hak dan kewajiban yang dimiliki akan ada perbedaan jika dilihat dari sisi sosial. Sering kali masyarakat yang pendapatannya dibawah rata-rata tidak dapat mendapatkan hak mereka, seperi kehidupan yang layak, pendidikan dan lain sebagainya. Dan kewajiban yang dimiliki oleh orang yang pendapatannya di atas rata-rata sering kali melalaikan tugasnya untuk Negara.

Dibawah ini saya akan memaparkan hak bagi semua warga Negara tanpa harus memandang dari sisi sosial. Berikut adalah beberapa Hak Warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal:
1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (Pasal 27 ayat 2).
2.      Hak unuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1).
3.       Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. (Pasal 28A).
4.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
5.       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepasian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).

Dan kini akan saya tuliskan beberapa kewajiban warga Negara yang tertuang dalam beberapa pasal, yaitu sebagai berikut:
1.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. (Pasal 27 ayat 3).
2.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (Pasal 28J ayat 1).
3.    Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat
1).

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” Sedangkan yang dimaksud warga negara itu, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang sebagai warga negara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang - undang.”

Hak kita sebagai warga negara yaitu mendapatkan sesuatu yang sama dari Negara tanpa membeda - bedakannya dengan warga negara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

1.      Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a).     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b).     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c).    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahah.
d).     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e).     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f).     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
g).   Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.

2.      Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.      Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang mempunyai hak dalam dirinya tetapi ia tidak menyadarinya, hal itu akan membuat orang lain mempunyai peluang untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran seseorang tentang kewajiban yang dimilikinya akan membuat hak yang harusnya dimiliki oleh orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan.
            
Hak dan kewajiban yang tidak seimbang dalam hubungan masyarakat akan membuat kesenjangan sosial di dalamnya. Jika kesenjangan sosial itu dibiarkan dan tidak ada yang peduli, maka Negara akan terkena dampaknya. Warga Negara tidak akan memiliki rasa persaudaraan satu sama lain yang akan berakibat runtuhnya rasa persatuan dalam masyarakat. Jika sudah begitu warga Negara akan acuh dalam mempertahankan perdamaian negaranya, dan mungkin akan menimbulkan citra yang buruk di mata Negara - negara lain tentang Negara tersebut.
           
Mengapa hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang ?

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara harus mengetahui posisinya masing-masing. Para pejabat dan pemerintah juga harus menyadari hak dan kewajiban yang dimiliki. Seperti yang sudah tertulis dalam hukum dan aturan - aturan yang berlaku. Jika hak dan keseimbangan semua warga Negara dalam berbagai kalangan sudah tercapai dan terpenuhi, maka kehidupan bernegara akan aman, damai dan sejahtera.
          
Hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak pernah merubahnya. Para pejabat yang terlihat seenaknya dan hanya memberikan janji - janji dan tidak pernah terbukti, sifat itu yang harus dihilangkan dengan kesadaran diri sendiri. Belum lagi banyak para pejabat yang terbukti melakukan korupsi, uang Negara yang harusnya di pakai untuk memenuhi hak orang - orang kecil dipakai untuk diri sendiri dan melupakan kewajibannya untuk Negara. Oleh karena hal itu banyak rakyat yang menderita dan tidak mendapat hak dan kewajbannya secara utuh.